Kantah Malteng Serahkan 24 Sertipikat Hak Milik Warga Transmigrasi Karlutu

oleh -10 Dilihat
Sebanyak 24 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah transmigrasi diserahkan kepada warga penerima manfaat di Desa Karlutu, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (22/10/2026).

Porostimur.com, Masohi — Sebanyak 24 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah transmigrasi diserahkan kepada warga penerima manfaat di Desa Karlutu, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (22/10/2026). Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran.

Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah turut mendampingi proses penyerahan sertipikat tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan hak masyarakat atas tanah memperoleh perlindungan hukum.

Dari total 27 bidang tanah yang disiapkan, sebanyak 24 sertipikat diserahkan langsung kepada warga. Sementara tiga penerima manfaat lainnya berhalangan hadir sehingga penyerahan sertipikat mereka akan ditindaklanjuti secara terpisah.

Baca Juga  Sinyal Internet Lemah, Peserta HKG PKK ke-54 di Halmahera Timur Keluhkan Sulit Siaran Langsung

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Pemerintah Daerah bersama perwakilan anggota Komisi V DPR RI dan Kementerian Transmigrasi.

Kantor Pertanahan Maluku Tengah Turut Dampingi Penyerahan

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Farida Helena Ernawati Salamena, A.Ptnh., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Valentinne Soumokil, S.P.

Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan program legalisasi aset tanah bagi warga transmigrasi. Sertipikat Hak Milik yang diterima masyarakat diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah sekaligus memperkuat perlindungan hak atas tanah mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.