Porostimur.com, Sanana — Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang menyita perhatian publik, terus berproses. Setelah berjalan sekitar lima bulan, penyidik kini telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan.
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, kepada Porostimur.com, Senin (16/2/2026).
Berkas Perkara Sudah Dikirim Kembali ke JPU
Kapolres menjelaskan, penanganan perkara yang kini ditangani oleh Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia menyebutkan, penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan JPU.
“Perkembangan terakhir bahwa penyidik sudah melengkapi petunjuk JPU dan sudah mengirimkan kembali berkas perkaranya kepada JPU pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Polres akan transparan dan berusaha maksimal dalam penanganan perkara tersebut,” ungkap Kapolres.
Kodrat juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan masukan serta informasi terkait proses hukum yang berjalan.
Tahap I, Lengkapi P-19
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, menegaskan bahwa berkas perkara kini masih berada pada tahap I, setelah penyidik melengkapi petunjuk P-19 dari JPU.








