Kasus tukang ojek pengguna narkoba di-tahap II-kan

oleh -20 views

”Untuk melengkapi berkas tahap-II,penyidik Satresnarkoba Polres P. Ambon dan Pp. Lease,telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari internal anggota Satresnarkoba Polres P. Ambon dan Pp. Lease yang saat itu ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Hamid. Tersangka telah diserahkan kepada JPU Kejari Ambon, disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (keket)