@Porostimur.com | Ambon : Kasus tukang ojek pengguna narkotika, akhirnya dilimpahkan penyidik penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (24/4).
Tahap II atau penyerahan tersangka berikut berkas dan barang bukti 0,01 gram sabu-sabu ini diterima JPU Pidum Kejari Ambon, Inggrith Louhenapessy,SH.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon selular, Rabu (25/4), hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres P. Ambon dan Pp. Lease, AKP Aleks Kamali.
”Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,01 gram dengan tersangka Dedi Hamid, telah diserahkan secara resmi oleh penyidik Satresnarkoba Polres P. Ambon dan Pp. Lease, kepada JPU Pidum Kejari Ambon yang diterima oleh Inggrith Louhenapesi, selaku JPU yang menangani kasus ini, kemarin (Selasa-red), sekitar pukul 12.00 Wit,” ujarnya.
Sebelumnya, jelasnya, tersangka Dedi Hamid (22), ditangkap oleh anggotanya, di Jalan Aster, tepatnya di depan Maluku City Mall, Kecamatan Sirimau, Senin (26/2) lalu.
Dari tangna tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek itu, akunya, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,01 gram.