Akhirnya kasus 3 jerigen mercuri masuk tahap II

oleh -46 views

@Porostimur.com | Ambon : Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke menyerahkan berkas P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) kepada JPU Kejari Ambon, Selasa (24/4).

Sehingga, kasus kepemilikan merkuri dengan tersangka La Andi Taipabu (22), bisa dilakukan pelimpahan atau penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti berupa 3 jerigen berisi merkuri seberat 55,5 kg.

Hal ini dibenarkan KBO Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Ipda Iqbal, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Rabu (25/4).

Sebelumnya, akunya, pihaknya sempat terkendala dalam proses penyidikan di tahap P-19, yakni pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh JPU kejari Ambon.

Dimana, sempat menjadi perdebatan oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, dengan JPU Kejari Ambon, Asmin Hamja.

Menurutnya, berkas P-19 yang diserahkan oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease 3 kali ditolak oleh JPU Kejari Ambon.

JPU Kejari Ambon beralasan adanya 2 nama tersangka baru bernama La Aman dan Kisman, yang disebutkan oleh tersangka La Andi Taipabu, tidak mengakui sebagai pemilik utama 3 jirigen merkuri dimaksud.
Dan untuk memenuhi tahap II, tegasnya, pihaknya sudah melakukan perbaikan berkas dengan menyerahkan berkas P-21 tadi.