Kebebasan Pers Indonesia dalam Bahaya, AJI: Lawan Swasensor dan Labelisasi Jurnalis

oleh -26 Dilihat
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida saat memberi sambutan pada perayaan HUT ke-32 AJI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

AJI mencatat sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 73 kasus pada 2024. Sementara hingga Juli 2026, sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis telah tercatat.

Bagi Nany, angka tersebut bukan sekadar statistik.

“Di balik setiap angka ada manusia. Ada jurnalis yang dipukul, diteror, diminta menghapus foto. Ada yang alat kerjanya dirampas, ada yang dihalangi meliput, ada yang diserang secara digital, ada yang dipaksa berhadapan dengan tekanan hukum. Dan ada yang akhirnya memilih diam karena merasa tidak aman,” ujarnya.

Jurnalis Disebut Perisai Terakhir Demokrasi

Nany melihat berbagai kasus tersebut menunjukkan pola yang sama: ketika jurnalis berusaha membuka informasi untuk kepentingan publik, selalu ada pihak yang menganggap informasi tersebut terlalu berbahaya untuk diketahui masyarakat.

Karena itu, ia menyebut jurnalis sebagai “perisai terakhir yang dimiliki publik dalam demokrasi”.

Baca Juga  PLN Buka Peran Strategis ULTG dan GIS Ternate dalam Menjaga Keandalan Listrik Maluku Utara

“Ketika demokrasi mulai terbakar, jurnalis sering menjadi pihak yang pertama kali merasakan panasnya. Ketika kekuasaan tidak suka dikritik, jurnalis yang pertama ditekan. Ketika informasi ingin ditutup, jurnalis yang pertama dihalangi,” katanya.

Menurut dia, jurnalis juga kerap menjadi pihak yang diminta berhenti bertanya ketika kebijakan publik bermasalah. Dalam konflik kepentingan, wartawan yang berusaha mencari dokumen dan fakta bahkan dapat diposisikan sebagai masalah.

No More Posts Available.

No more pages to load.