“Batasnya bulan Maret kemarin, tapi sekretariat LSM-LSM itu di mana juga kita tidak tahu. Jadi kita tunggu BPK datang lagi, baru kita lihat arahan mereka bagaimana,” ungkapnya.
Kini, bola berada di tangan Kejari Halmahera Selatan untuk memastikan apakah persoalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola pemerintahan, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ranah pidana.
Proses Pulbaket dan Puldata menjadi tahapan awal untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Publik pun masih menunggu hasil ekspose Kejari Halsel dan arah penanganan selanjutnya terhadap laporan dugaan penyimpangan dana hibah Rp5,2 miliar tersebut.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









