Kejari Malteng Musnahkan Barang Bukti 9 Perkara Inkracht, Ada Sabu dan Senapan PCP

oleh -6 Dilihat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Porostimur.com, Masohi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, Selasa (6/10/2026), dengan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, senapan tabung Pre-Charged Pneumatic (PCP), peluru, pakaian hingga berbagai barang lainnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P.A., S.H., mengatakan barang bukti tersebut berasal dari sembilan perkara dengan sembilan terdakwa.

Perkara-perkara tersebut meliputi tindak pidana pencurian, persetubuhan, pembunuhan dan narkotika.

“Ada sembilan perkara dengan total sembilan terdakwa. Jenis perkaranya antara lain pencurian, persetubuhan, pembunuhan, dan narkoba,” kata Yudha.

Baca Juga  Penumpang Cantika Lestari 8A Tertusuk Besi Ranjang, Keluarga Minta Tanggung Jawab PT Dharma Indah

Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026, terdapat 18 item barang bukti yang dimusnahkan.

Sabu 0,77 Gram hingga Senapan PCP Dimusnahkan

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu.

Dalam dokumen pemusnahan tercatat empat paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,77 gram.

No More Posts Available.

No more pages to load.