Kegiatan tersebut turut disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Masohi M. Fajrul Falah, S.H., M.H., KBO Reskrim Polres Maluku Tengah Iptu Frans Olla, perwakilan Brimob Polda Maluku serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah M. Djali Talaohu.
Yudha menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berasal dari perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Semuanya sudah inkrah atau final,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan pemusnahan itu, barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai jenis dan karakteristik masing-masing.
Kejari Maluku Tengah memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh status hukum tetap sebagaimana tercatat dalam administrasi perkara dan berita acara pemusnahan.
(Nas)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









