Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,10 gram disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sementara 0,67 gram lainnya dimusnahkan.
Pemusnahan sabu dilakukan melalui sejumlah tahapan, yakni dilarutkan, dihancurkan menggunakan blender, kemudian dipotong dan dibakar sesuai prosedur pemusnahan barang bukti.
Selain sabu, Kejari Maluku Tengah juga memusnahkan satu unit senapan tabung PCP beserta pompa, peluru senapan PCP dan sebuah proyektil yang dalam dokumen disebut diduga sebagai peluru senapan angin.
Barang bukti senapan PCP beserta perlengkapannya dimusnahkan dengan melibatkan personel Brimob Polda Maluku.
“Kalau narkotika, hanya ada satu perkara sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk pakaian dibakar. Sedangkan senpi dimusnahkan dengan bantuan pihak Brimob,” ujar Yudha.
Disaksikan Hakim, Polisi hingga Dinas Kesehatan
Selain narkotika dan senapan PCP, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa pakaian, kabel, timbangan digital, alat hisap atau bongki, tas samping, sejumlah tabung pipa paralon, sandal serta balok kayu.
Untuk barang bukti pakaian, di antaranya kaos oblong lengan pendek dan celana jeans pendek, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah Didit Haryanto, didampingi Jaksa Lamda Pandapotan Situmorang, S.H., selaku jaksa pada Kejari Maluku Tengah.









