Porostimur.com, Masohi – Konflik antara Masyarakat Adat di pegunungan Seram dengan pengelola Taman Nasional Manusela mulai memasuki tahap penyelesaian melalui jalur dialog.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku memfasilitasi pra-mediasi yang mempertemukan perwakilan 13 negeri adat yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional Manusela.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Camat Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, belum lama ini. Pra-mediasi menjadi langkah awal untuk memetakan persoalan sekaligus membuka ruang penyelesaian konflik secara lebih terarah dan partisipatif.
Tiga belas negeri adat yang terlibat yakni Negeri Manusela, Negeri Administratif Maraina, Negeri Administratif Hatuolo, Negeri Administratif Elemata, Negeri Administratif Masihulan, Negeri Kanikeh, Negeri Pasahari, Negeri Air Besar, Negeri Huaulu, Negeri Sawai, Negeri Roho, Negeri Kaloa dan Negeri Administratif Solea.
Raja Negeri Hatuolo, Itihuny, yang mewakili 13 raja atau kepala pemerintahan negeri, menyambut baik proses tersebut. Ia berharap pra-mediasi menjadi pintu masuk untuk mencari penyelesaian yang adil, sekaligus mengakomodasi hak-hak Masyarakat Adat di pegunungan Seram.











