Kortastipidkor Sita Emas dan Valas Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul yang Diduga Milik Jampidsus

oleh -18 Dilihat
Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul City, Perumahan Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.

“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” katanya.

Bagian dari Penggeledahan di 12 Lokasi

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.

Lokasi lainnya meliputi PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, rumah MILDK di Apartemen Pacific Place, serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Baca Juga  MCW Laporkan Gubernur Maluku ke KPK soal Selisih Harta Rp15,31 Miliar dalam LHKPN

Menurutnya, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Barang Bukti Dibawa ke Polda Metro Jaya

Barang bukti hasil penggeledahan di rumah mewah di kawasan Sentul kemudian dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.