Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul City, Perumahan Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. Rumah tersebut diduga merupakan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto mengatakan, penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci di dalam rumah tersebut.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Totok usai penggeledahan.
Menurutnya, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.









