Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Penahanan dilakukan dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan MPR.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Ma’ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.07 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
“Tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal, tadi saya sudah menjelaskan ya,” kata Ma’ruf singkat sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Ma’ruf Cahyono. Penjelasan lengkap mengenai konstruksi perkara dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers pada sore hari.
Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua sejak Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR.









