KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkot Ambon, Pokir DPRD hingga Pengadaan Barang Jadi Sorotan

oleh -20 Dilihat
Pemerintah Kota Ambon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, penyaluran hibah dan bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa.

Pokir DPRD Harus Masuk Perencanaan, Hibah Diperketat

Dalam pembahasan mengenai pokir DPRD, Pemkot Ambon menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat yang diserap melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD harus tetap mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Pemkot memastikan pokir tersebut terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan tidak muncul di luar proses perencanaan yang telah ditetapkan.

“Tidak boleh ada pokir yang muncul di luar perencanaan. Progres penginputan harus tetap tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada skala prioritas pembangunan kota,” tegas Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Sekkot Ambon.

Selain pokir, perhatian juga diberikan terhadap mekanisme penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial.

Pemkot Ambon menyatakan akan memperketat proses verifikasi penerima untuk mencegah adanya penerima fiktif maupun penerima berulang yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kemenperin Dorong Batik Kei Punya Motif Khas dan Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis

Digitalisasi juga didorong diterapkan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

“Kami instruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk menindak tegas dan menghentikan bantuan bagi lembaga yang terbukti tidak tertib administrasi atau gagal menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Penguatan tata kelola tersebut, kata Pemkot, diarahkan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar administrasi yang jelas.

No More Posts Available.

No more pages to load.