@Porostimur.com | Ambon : Sepekan sebelumnya, 3 tersangka dalam kasus penyerangan di Batu Gantong sudah dilimpahkan kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Sementara 7 pelaku lainnya yang namanya sudah dikantongi aparat kepolisian, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Memasuki pekan ketiga ini, anggota Resmob Comunity kembali berhasil meringkus 1 dari 7 orang DPO yang sudah dikantongi aparat kepolisian sebelumnya.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Senin (16/4), hal ini dibenarkan Kapolres P. Ambon dan Pp. Leaase, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK.
Menurutnya, 1 tersangka ini berhasil diringkus Anggota Resmob Comunity, di jalan Kadewatan, Sirimau tepatnya di depan SMP 6 Ambon, Senin (16/4), sekitar pukul 14.00 Wit.
Menurutnya, tersangka yang berhasil diamankan yakni pegawai honorer Dinas PU, Aditya Tauran alias Adit (25).
Saat ini, singkatnya, yang bersangkutan sudah diamankan ke Markas Polres (Mapolres) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, untuk proses hukum lebih lanjut. (keket)