Porostimur.com, Tidore – Lingkar Cita Institute (LCI) mengecam keras langkah Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang menahan 11 warga adat Maba Sangaji.
LCI menilai tindakan tersebut telah melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan serta memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Aksi Warga Dinilai Bukan Kriminal
Direktur LCI, Rusmin, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap moral kemanusiaan universal.
Ia menegaskan, aksi yang dilakukan warga Maba Sangaji untuk menolak aktivitas pertambangan PT Position bukanlah tindakan kriminal maupun premanisme.
“Aksi demonstrasi terhadap PT Position itu bukanlah tindakan premanisme. Justru yang melakukan tindakan premanisme adalah korporasi, dan pembiaran oleh aparat adalah bagian dari kejahatan itu sendiri,” ujar Rusmin, Rabu (13/8/2025).
Rusmin menegaskan, aksi warga tersebut merupakan pembelaan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional.
Ancaman Ekologis di Halmahera Timur
LCI juga menyoroti dampak besar pertambangan nikel di Halmahera Timur yang telah merusak ekosistem pulau-pulau kecil, pesisir, dan daerah aliran sungai.
Menurut Rusmin, eksploitasi tambang berskala besar ini membuat ruang hidup masyarakat adat semakin menyempit.









