Sidang 11 Warga Maba Sangaji: Terdakwa Bantah Kesaksian Polisi Soal Pemukulan

oleh -164 views

Porostimur.com, Tidore – Sidang kedua perkara 11 warga adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Rabu (13/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fandun.

Dalam persidangan ini, para terdakwa secara tegas menyatakan keberatan atas kesaksian saksi Brigpol Rizky dari pihak kepolisian.

Bantahan Terdakwa Soal Tidak Ada Pemukulan

Dalam kesaksiannya, Brigpol Rizky menyatakan aparat tidak melakukan pemukulan terhadap massa aksi di kawasan PT Position.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh para terdakwa, di antaranya Salahudin, Jamaludin, dan Awaluddin.

“Kami keberatan, karena saat itu kami sedang melakukan ritual adat di kawasan PT Position. Polisi datang dan bilang lepas senjata tajam, dan mereka juga berjanji akan lepas senjata. Kami sepakat lepas sajam, tapi kenyataannya tidak,” ungkap Awaluddin di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Puluhan Ton Tanah Diduga Ilegal Dimuat di Dermaga Kupal

Terdakwa Indra turut menambahkan bahwa pada 16 Mei 2025, ia sendiri dipukul oleh aparat keamanan. Keberatan serupa juga disampaikan Julkarnain dan kakek Salasa Muhammad.

“Kami keberatan. Ini bukan hutan PT Position, tapi ini adalah hutan adat Maba Sangaji,” tegas Salasa.

Anak di Bawah Umur Juga Jadi Korban

Beberapa terdakwa bahkan mengungkapkan bahwa selain dipukul, mereka diborgol, dan selama perjalanan menuju lokasi penahanan, pemukulan kembali terjadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.