Lima Tersangka Penganiayaan Poka Bebas, Kuasa Hukum Bongkar Syarat Ketat RJ: Damai Saja Tak Cukup!

oleh -155 Dilihat
Lima tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti), Poka, pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, kini telah bebas setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) di Polsek Teluk Ambon.

Porostimur.com, Ambon — Lima tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti), Poka, pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, kini telah bebas setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) di Polsek Teluk Ambon.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IF, RK, EK, JK dan MF sebelumnya menjalani proses hukum hingga penahanan.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum, Harun Matayane, S.H., Ian Karmen Ipakit, S.H., dan Semy Luanmasar, S.H., M.H.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan tersangka tidak serta-merta membuat sebuah perkara pidana dapat dihentikan.

Ada sejumlah persyaratan dan tahapan hukum yang wajib dipenuhi sebelum mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan.

Baca Juga  Eks Kadisperindag Malut Yudhitya Wahab Jadi Tersangka Korupsi Belanja Barang Rp2,6 Miliar

Korban Berdamai Bukan Berarti Perkara Otomatis Selesai

Harun Matayane mengatakan penerapan RJ tidak boleh dilakukan hanya karena korban dan pihak yang berperkara telah sepakat berdamai.

Menurutnya, terdapat ketentuan hukum yang menjadi dasar sekaligus batasan dalam penerapan mekanisme tersebut.

“Namun penerapan mekanisme keadilan restoratif tidak semena-mena korban mau sepakat langsung selesai. Tidak bisa,” tegas Harun.

No More Posts Available.

No more pages to load.