Porostimur.com, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batu bara. Regulasi ini mengatur agar pemegang izin usaha pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepmen tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Aturan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya.
Dalam Diktum Kesatu disebutkan, pemegang IUP atau IUPK harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.”
Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi Dibatasi
Selain memberikan prioritas kepada perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah tambang, Kepmen ESDM 365/2026 juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan afiliasi oleh pemegang IUP atau IUPK.










