Kegiatan-kegiatan dalam roadmap yang telah dan akan dilaksanakan antara tahun 2012-2018 diantaranya: pelaksanaan seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing (Juni-Juli 2012), penetapan regulasi perizinan TV digital, penggelaran jaringan infrastruktur multipleksing TV digital di setiap zona layanan, pelaksanaan periode simulcast (masa dimana layanan siaran TV analog dan digital dilakukan secara bersamaan) dan analog switch-off (mematikan siaran analog dan menggantikannya dengan siaran digital).
Pemerintah memiliki target capaian penetrasi siaran TV digital terhadap populasi sebanyak 35% pada tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014. Sementara itu, analog switch-off direncanakan akan dilakukan secara bertahap diawali dari wilayah yang telah tercover layanan siaran TV digital dan secara nasional analog switch-off akan dilakukan pada awal tahun 2018.
Tentang TV Digital
Siaran televisi digital di Indonesia sudah tak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat dari dunia penyiaran, dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.









