Stasiun TV Usul Tunda Pindah ke TV Digital, Kominfo Tetap Kukuh

oleh -122 views

Porostimur.com, Jakarta – Ada usulan dari stasiun TV yang juga penyelenggara multipleksing (mux) untuk menunda migrasi TV analog ke digital alias Analog Switch Off (ASO). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap tidak goyah.
Disampaikan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi bahwa pemerintah patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kominfo melaksanakan amanat undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam itu bahwa untuk ASO batas waktunya dua tahun sejak diundangkan. Artinya, Kominfo melaksanakan tunduk pada aturan,” ujar Dedy di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Sebelumnya, penyelenggara mux tersebut, yaitu Viva Group, MNC Group, Media Group, SCM Group dan Transmedia mengusukan dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6) untuk menunda migrasi TV analog ke digital.

Baca Juga  Kenaikan BBM dan Kerentanan Pekerja GIG di Sektor Transportasi

Pembangunan infrastruktur untuk siaran TV digital menelan biaya besar. Kemudian di saat bersamaan, mereka diterpa pandemi COVID-19 yang bikin pendapatan stasiun TV berkurang secara signifikan.

Begitu juga persoalan di lapangan, data lama yang diberikan membuat kriteria penerima set top box gratis TV digital tidak sesuai dengan data, baik faktor beda alamat, sudah pindah alamat/meninggal, tidak terdampak ASO. Ada lagi masalah distribusi bantuan yang menelan biaya besar.

No More Posts Available.

No more pages to load.