Musrembang Merupakan Syarat Penyusunan RKPD: ini Kata Bupati Malra

oleh -12 views

Porostimur.com, Langgur – Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrembang RKPD) pada tingkat kecamatan berlangsung di Oho Tetoat Kecamatan Hoat Sorbay, Senin (14/2/2022).

Musrembang merupakan implementasi kedekatan (butten up) yang telah diatur dan disetujui dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Pembangunan Nasional.

Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun yang diwakili Asisten Bupati Bidang Kemasyarakat dan SDM Ifan Afat Bahcri pada Musrembang Kecamatan sekaligus membacakan sambutan.

Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 dalam pasal 94 menyebutkan, Musrenbang adalah salah satu syarat penyusunan RKPD dengan kata lain Musrenbang RKPD harus di lakukan di tingkat Kabupaten/Kota serta Kecamatan.

Olehnya itu kegiatan yang Musrenbang ini telah sesuai dengan kegiatan sebelumnya dan hasilnya akan di sampaikan pada forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten, ujar Bupati.

Dalam sambutan itu Bupati Hanubun berharap, pelaksanaan kegiatan ini bukanlah sebuah formalitas belaka melainkan namun di laksanakan secara serius karena dari hasil ini kebutuhan utama pada tingkat Desa/Ohoi bisa di rumuskan dalam kebijakan program pembangunan, tegasnya.

Ditegaskan, pelaksanaan Musrenbang kali ini adalah tindak lanjut dari Musrenbang pada tahun kemarin yang berbasis elektronik, dimana kegiatan ini sama halnya dengan tahun 2021, karena semua ini terdokumentasi secara elektronik dalam sistim informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tegas Bupati Hanubun.

“Secara implisit semua pelaksanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah TIPD merupakan amanat Permendagri nomor 70 tahun 2019 dimana setiap desa wajib menginput usulan secara mandiri ke dalam SIPD sehingga tersampaikan dalam perangkat kerja daerah,” terangnya.

“Besar harapan, Kata Bupati jika semua itu telah terinput dan terferivikasi dengan baik maka semua dapat terpantau oleh pihak pengusul atau Pemerintah Desa/Ohoi,” tutupnya

Dalam sambutanya, Hanubun mengingatkan agar apa yang menjadi prioritas yang di usulkan haruslah benar – benar memenuhi unsur atau kriteria yang masuk dalam skala prioritas kewilayahan dan sesuai dengan kewenangan yang terjadi dalam Masyarakat dan tidak bisa di gunakan pembiayayaan dari dana Desa, tutupnya. (Saad)

No More Posts Available.

No more pages to load.