Porostimur.com, Langgur – Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrembang RKPD) pada tingkat kecamatan berlangsung di Oho Tetoat Kecamatan Hoat Sorbay, Senin (14/2/2022).
Musrembang merupakan implementasi kedekatan (butten up) yang telah diatur dan disetujui dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Pembangunan Nasional.
Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun yang diwakili Asisten Bupati Bidang Kemasyarakat dan SDM Ifan Afat Bahcri pada Musrembang Kecamatan sekaligus membacakan sambutan.
Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 dalam pasal 94 menyebutkan, Musrenbang adalah salah satu syarat penyusunan RKPD dengan kata lain Musrenbang RKPD harus di lakukan di tingkat Kabupaten/Kota serta Kecamatan.
Olehnya itu kegiatan yang Musrenbang ini telah sesuai dengan kegiatan sebelumnya dan hasilnya akan di sampaikan pada forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten, ujar Bupati.
Dalam sambutan itu Bupati Hanubun berharap, pelaksanaan kegiatan ini bukanlah sebuah formalitas belaka melainkan namun di laksanakan secara serius karena dari hasil ini kebutuhan utama pada tingkat Desa/Ohoi bisa di rumuskan dalam kebijakan program pembangunan, tegasnya.









