“Kalau ada yang mengatakan komite bisa bebas mengatur pengadaan seragam, buku, atau perlengkapan lainnya, kemungkinan mereka belum membaca isi Permendikbud secara menyeluruh,” tambahnya.
Larangan Jelas terhadap Pungutan dan Penjualan
Regulasi Permendikbud 75 Tahun 2016 secara tegas melarang sekolah maupun komite untuk melakukan penjualan, pungutan, atau pengadaan yang bersifat komersial, baik untuk seragam, buku, maupun perlengkapan lainnya. Ketentuan ini berlaku terhadap siswa, orang tua, maupun wali.
“Larangan ini tidak hanya berlaku untuk seragam, tapi juga buku, bahan ajar, perlengkapan belajar, dan pungutan dalam bentuk apa pun,” tandas Alfajrin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Sanana maupun komite sekolah yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Ombudsman sendiri menyatakan akan terus memantau dan siap menindak jika ditemukan pelanggaran atas aturan yang berlaku. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









