Ombudsman RI Malut Tegaskan ke Cabang Dinas Sula: Sekolah Tak Boleh Adakan Seragam Siswa

oleh -105 views

Porostimur.com, Sanana — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara memperingatkan keras Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sula untuk menindak sekolah-sekolah yang terlibat dalam pengadaan seragam siswa. Penegasan ini disampaikan menyusul dugaan pengadaan seragam oleh SMAN 1 Sanana bekerja sama dengan komite sekolah.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Malut Alfajrin Titaheluw, dalam wawancara via telepon dengan Porostimur.com, Selasa (5/8/2025), menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menginisiasi ataupun melaksanakan pengadaan pakaian seragam dalam bentuk apa pun.

“Sekolah tidak boleh menjadi pihak yang menginisiasi atau melaksanakan pengadaan pakaian seragam siswa. Jika tetap dilakukan, akan kami tindak,” tegas Alfajrin.

Cabdin Diminta Lakukan Pembinaan

Lebih lanjut, Ombudsman meminta Cabang Dinas Pendidikan di wilayah Sula untuk segera melakukan pembinaan terhadap sekolah dan komite agar memahami batasan kewenangan mereka, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang atau pungutan kepada siswa.

“Pembinaan ini penting agar mereka memahami secara benar isi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” jelasnya.

Baca Juga  Tiga OPD di Halmahera Selatan Mulai Terapkan Manajemen Talenta

Alfajrin juga menyoroti kekeliruan yang sering terjadi dalam penafsiran peran komite sekolah. Menurutnya, banyak pihak belum memahami bahwa komite tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan atau penjualan dengan orientasi keuntungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.