Porostimur.com, Sanana — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara memperingatkan keras Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sula untuk menindak sekolah-sekolah yang terlibat dalam pengadaan seragam siswa. Penegasan ini disampaikan menyusul dugaan pengadaan seragam oleh SMAN 1 Sanana bekerja sama dengan komite sekolah.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Malut Alfajrin Titaheluw, dalam wawancara via telepon dengan Porostimur.com, Selasa (5/8/2025), menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menginisiasi ataupun melaksanakan pengadaan pakaian seragam dalam bentuk apa pun.
“Sekolah tidak boleh menjadi pihak yang menginisiasi atau melaksanakan pengadaan pakaian seragam siswa. Jika tetap dilakukan, akan kami tindak,” tegas Alfajrin.
Cabdin Diminta Lakukan Pembinaan
Lebih lanjut, Ombudsman meminta Cabang Dinas Pendidikan di wilayah Sula untuk segera melakukan pembinaan terhadap sekolah dan komite agar memahami batasan kewenangan mereka, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang atau pungutan kepada siswa.
“Pembinaan ini penting agar mereka memahami secara benar isi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” jelasnya.
Alfajrin juga menyoroti kekeliruan yang sering terjadi dalam penafsiran peran komite sekolah. Menurutnya, banyak pihak belum memahami bahwa komite tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan atau penjualan dengan orientasi keuntungan.









