Porostimur.com, Ambon – Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon pada Selasa (18/11/2025) menghadirkan dinamika baru dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Ambon ini dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Polresta Ambon, serta sejumlah aktivis pemerhati isu perempuan dan anak.
Penundaan Karena Masukan Aliansi Perempuan Maluku
Wakil Ketua Pansus, Taha Abubakar, menjelaskan bahwa Ranperda sejatinya telah memasuki tahap uji publik. Namun, adanya masukan baru dari Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku membuat Pansus menunda sementara kelanjutan pembahasan.
“Ranperda ini sudah masuk uji publik, tetapi karena ada masukan dari Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku, kami menangguhkan prosesnya. Mereka memasukkan kurang lebih 40 pasal untuk penambahan maupun revisi,” ujar Taha.
Ia menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan.
“Pansus tetap mengakomodir. Setelah semua masukan diterima, kami akan rapat kerja dengan tim asistensi untuk menyamakan setiap pasal dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.









