Polda Maluku Percepat Penyidikan Penemuan 46 Karung Diduga Sianida

oleh -44 views

Porostimur.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus mempercepat proses penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini.

Kasus ini menjadi prioritas karena potensi bahaya bahan kimia tersebut, serta risiko penyalahgunaannya terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Polda Maluku menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa sejak kasus ini bergulir pada 28 September 2025, penyidik telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat.

“Penyidik telah memeriksa dan mengambil keterangan dari 13 saksi yang terkait dengan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung B3 tersebut,” ujar Rositah.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pemeriksaan laboratorium di Labfor Makassar terhadap barang bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida. Saat ini, hasil resmi pemeriksaan laboratorium masih ditunggu.

Langkah Selanjutnya: Ahli dan Gelar Perkara

Kabid Humas menambahkan, setelah hasil laboratorium diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah serta dasar penerapan pasal hukum dalam dugaan tindak pidana ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.