Langkah tersebut, kata Fadli, tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan konflik tapal batas yang masih berlangsung.
Pemerintah daerah menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan langkah administratif agar proses pemerintahan dan kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan.
Fadli menambahkan, pemberhentian sementara dapat berlangsung paling lama enam bulan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada proses penyelesaian persoalan yang menjadi dasar pemberhentian serta keputusan pemerintah daerah.
Pejabat Kepala Desa Disiapkan
Selama kepala desa diberhentikan sementara, pemerintahan di masing-masing desa tetap berjalan. Pemkab Halbar telah menunjuk pejabat kepala desa untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, hingga pembangunan di tingkat desa tetap harus berjalan meskipun terjadi pergantian sementara dalam kepemimpinan desa.
Fadli menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan roda pemerintahan desa, melainkan memastikan pelayanan masyarakat tetap berlangsung di tengah persoalan yang belum terselesaikan.
Selain Desa Dehe dan Dimato, pemerintah daerah juga berencana mengangkat pejabat kepala desa di sejumlah wilayah lainnya.









