Pemda Halsel Siap Hadapi Para Kades Koruptor Secara Hukum

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com, Labuha – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi Usman Sidik menyampaikan terkait penonaktifkan sementara 15 Kepala Desa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi, tentunya selaku pemerintah daerah memiliki dasar yang sangat kuat.

Menurutnya, penonaktifan sementara ini sudah dijamin oleh Undang-Undang, namun hal ini ada sejumlah oknum yang sengaja menggiring dan membawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat.

“Pada prinsipnya kami pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan sangat siap untuk menghadapi gugatan ke PTUN maupun di mana saja,” ujar Bupati Halsel Usman Sidik, didampingi Kepala Inspektorat Saiful Turuy, Staf Hukum Rahim Yasim dan Sekertaris DPMD Faris Madan dalam konferensi persnya Senin (6/12/2021) Kemarin.

Baca Juga  MPP AMGPM 2026 di Ohoira Perkuat Kaderisasi Pemuda Gereja

Ditegaskan Bupati Halsel, kelima belas kepala desa (Kades) di Halmahera Selatan, dalam waktu dekat akan diproses hukum

“15 kades itu dalam waktu dekat tetap diproses hukum dan ada beberap kades yang sudah disampaikan ke Kejaksaan,” cetusnya

Lebih lanjut bupati mangatakan, dalam persoalan ini pemerintah daerah Halmahera Selatan, tidak main-main untuk menuntaskan para aktor-aktor pelaku korupsi, karena sejumlah kades ini temuannya sudah pada tingkat final.

No More Posts Available.

No more pages to load.