Pemkab Halbar Serahkan 1.374 SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp750 Ribu per Bulan

oleh -56 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat resmi menyerahkan 1.374 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dalam prosesi yang digelar di halaman Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin (20/4/2026).

“Mereka berharap suatu saat bisa diangkat menjadi PNS. Kita ikuti saja perkembangan kebijakan di pusat,” katanya.

Puluhan SK Tertunda karena Kendala Administrasi

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat, Deni Kasim, mengungkapkan bahwa tidak seluruh kuota PPPK dapat menerima SK pada tahap ini.

Dari total kuota 1.405 orang, sebanyak 1.374 telah menerima SK, sementara 31 lainnya masih terkendala masalah administrasi.

“Ada 31 orang yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup secara online, dan 9 orang berkasnya tidak sesuai, misalnya ijazah SMA tetapi mengisi formasi sarjana,” jelas Deni.

Pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan pembenahan administrasi agar seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera menerima SK dan memperoleh haknya.

Baca Juga  Drama Sidang MK dan “Shadow Politics” Jokowi

(Asirun Salim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.