Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat resmi menyerahkan 1.374 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dalam prosesi yang digelar di halaman Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin (20/4/2026).
Bupati Halmahera Barat James Uang, mengatakan penyerahan SK ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah.
“Yang penting mereka sudah memiliki status terlebih dahulu. Ke depan kita berharap ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Gaji Rp750 Ribu, Dibayar Lewat APBD Perubahan
James menjelaskan, seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK akan mendapatkan gaji sebesar Rp750 ribu per bulan, yang berlaku merata untuk semua jenjang pendidikan.
Namun, realisasi pembayaran gaji masih menunggu penyesuaian anggaran yang akan dialokasikan melalui APBD Perubahan pada Juni mendatang.
“Pembayarannya tergantung pada TMT yang dikeluarkan BKD. Jika TMT-nya April, maka gaji dihitung mulai April,” jelasnya.
Respons Aspirasi Tenaga Honorer
Menurut James, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan respons atas aspirasi tenaga honorer yang menginginkan kepastian status hukum dalam kerangka Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia berharap, kebijakan ini menjadi pintu masuk bagi peluang pengangkatan status yang lebih permanen di masa depan.









