Porostimur.com, Maba – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (17/6/2026).
Dokumen pertanggungjawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, setelah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga mengumumkan capaian penting, yakni keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Anjas.
Pendapatan Capai 96,77 Persen
Dalam pemaparannya, Anjas menyebutkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,67 triliun atau sebesar 96,77 persen dari target yang ditetapkan.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp86,77 miliar, pendapatan transfer Rp1,58 triliun, serta lain-lain pendapatan sah sebesar Rp10,01 miliar.
Meski tergolong optimal, total pendapatan mengalami penurunan sebesar 12,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi berkurangnya dana transfer pusat, khususnya Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).









