Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka bukan hanya kesulitan mengakses bantuan sosial, tetapi juga berpotensi tidak terjangkau oleh berbagai program perlindungan dan pelayanan dasar pemerintah.
Persoalan e-KTP Diduga Jadi Penghambat Pendataan
Bagi penyandang disabilitas fisik berat, keterbatasan mobilitas dan kondisi geografis dapat menjadi hambatan tersendiri dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Ketika persoalan tersebut tidak ditangani secara aktif oleh pemerintah, kelompok yang seharusnya memperoleh perhatian khusus justru berisiko semakin tertinggal.
Padahal, kepemilikan dokumen kependudukan dan keterakomodasian dalam basis data pemerintah merupakan bagian penting untuk membuka akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk program bantuan sosial sesuai persyaratan yang berlaku.
Dalam unggahannya, warga tersebut juga melontarkan pertanyaan yang menggambarkan rasa kecewa karena para penyandang disabilitas berat seolah harus berjuang sendiri demi mendapatkan hak-hak mereka.
“Apa sebenarnya dosa para penyandang disabilitas raga berat ini? Apakah menyuarakan kebenaran itu dosa? Saya hanya ingin para penyandang cacat berat mendapat hak mereka dan masuk data negara. Apakah itu salah?” tulisnya.
Keluhan serupa turut disampaikannya melalui kolom komentar grup Facebook Menjaring Bupati 2024–2029. Ia mengaku menyuarakan persoalan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan memperjuangkan hak sesama penyandang disabilitas agar keberadaan mereka tidak terus-menerus luput dari perhatian pemerintah.









