Dalam bahasa Indonesia, kata fakir dan miskin sering kali disebutkan beriringan menjadi “fakir miskin”. Namun dalam Islam, dua kata tersebut memiliki batasan makna dan kriteria yang berbeda. Umat Islam hendaknya memahami perbedaan kata fakir dan miskin agar tidak keliru pemaknaannya, terutama dalam konteks pembagian zakat.
Perbedaan makna antara fakir dan miskin tercatat jelas dalam firman Allah SWT mengenai golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Menurut tafsir Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), kedua golongan tersebut memiliki kondisi yang berbeda. Fakir disebutkan sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebutuhan primernya tidak mampu terpenuhi. Sementara miskin merupakan orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.










