Porostimur.com, Jakarta – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangan partainya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mardani menyebut pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan Gibran telah menjadi fakta yang perlu dicermati. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut kini juga berkembang ke ranah sosial dan politik, sehingga masyarakat maupun partai politik memiliki ruang untuk menyampaikan sikap.
“PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum, tidak ditemukan dokumen yang menyatakan (Gibran) telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik,” kata Mardani, di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Mardani, PKS masih melakukan komunikasi internal untuk menentukan langkah yang dinilai tepat dalam merespons perkembangan tersebut. Ia menyebut opsi mengenai sikap politik terhadap Gibran, termasuk wacana pengunduran diri atau pemakzulan, masih dalam pembahasan.
“Masyarakat punya hak merespons keputusan MK, juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa. Masih terus komunikasi (apakah Gibran harusnya mundur atau dimakzulkan),” tuturnya.









