Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa sengketa yang diajukan tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden, mengingat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang disampaikan dalam putusan menjadi salah satu aspek yang kemudian memicu perdebatan publik.
Demokrat Masih Konsolidasi, Wacana Panja dan Pansus Mengemuka
Di tengah berkembangnya perdebatan, Partai Demokrat menyatakan masih memantau perkembangan putusan MK sebelum menentukan langkah politik lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan partainya menghormati proses hukum dan keputusan yang telah diambil Mahkamah Konstitusi.
“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi, saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman kepada Inilah.com, Senin (12/10/2026).
Herman belum menjelaskan apakah Demokrat akan mendukung pembentukan panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus) DPR untuk menelusuri proses pencalonan Gibran, termasuk mekanisme verifikasi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).









