Porostimur.com, Jakarta – Polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali memanas. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, melontarkan kritik terhadap mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, setelah keduanya berbeda pernyataan mengenai proses pembahasan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.
Doli mempertanyakan pernyataan Hasyim yang membantah adanya penyelundupan pasal dan menyebut ketentuan itu telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Doli mengaku terkejut ketika Hasyim kembali mengangkat persoalan tersebut. Ia menyatakan Pasal 18 Ayat (3) tidak tercantum dalam surat permohonan konsultasi yang diterima DPR pada 15 September dan tidak dibahas dalam rapat yang diingatnya.
“Ya karena dia yang ngomongin. Ya kan, kita juga, kita baru kaget kenapa kok tiba-tiba,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Doli, dalam proses konsultasi penyusunan PKPU, KPU dan Bawaslu biasanya menyampaikan dua dokumen kepada DPR. Dokumen pertama memuat rincian pasal yang diubah atau ditambahkan, sedangkan dokumen kedua berupa draf peraturan secara lengkap.









