Jaftoran menyatakan aturan mengenai sempadan sungai membatasi pembangunan di kawasan tersebut, sementara pemanfaatan untuk fasilitas tertentu harus mengikuti ketentuan teknis dan hukum yang berlaku.
“Mengubah fungsi di atas sungai menjadi area parkir komersial dan lapak UMKM secara hukum tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan penataan ruang yang mengatur perlindungan kawasan dengan fungsi hidrologis. Menurut Jaftoran, perubahan pemanfaatan kawasan lindung menjadi area kegiatan usaha harus memiliki dasar hukum dan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Mengubah fungsi kawasan lindung hidrologi menjadi kawasan budidaya/bisnis tanpa dasar hukum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sah dapat diancam sanksi administratif hingga pidana tata ruang,” paparnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Jaftoran kembali mendesak Pangdam XV/Pattimura menghentikan secara permanen rencana pemanfaatan areal di atas badan Sungai Waitomu. Ia juga meminta otoritas terkait menelaah aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang sebelum kegiatan dilanjutkan.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









