Polda Maluku Kerahkan 120 Personel Razia Empat Tempat Hiburan Malam di Ambon

oleh -30 Dilihat
Polda Maluku menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Ambon melalui Operasi Sarang Narkoba, Minggu (18/10/2026) dini hari. Operasi ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Tim pertama menyasar Rajawali Club dan Grand Palace Club. Sementara itu, tim kedua melakukan pemeriksaan di Gold Dragon Bar dan Amans Club.

Pembagian tim dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pemeriksaan sekaligus memastikan setiap personel bekerja sesuai tugas, komando, dan prosedur operasional yang berlaku.

Selama operasi, personel juga diminta menjaga kerahasiaan informasi serta memastikan setiap pemeriksaan dan penanganan barang bukti dilakukan secara tertib sesuai ketentuan hukum.

Pengguna Narkotika Ditangani Sesuai Ketentuan

Dalam arahannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan terhadap pengguna narkotika harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme rehabilitasi yang berlaku.

Sementara itu, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika akan diproses melalui mekanisme penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Bahas Penindakan Oknum Aparat yang Bekingi Narkoba dan Tambang Ilegal

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang membedakan penanganan pengguna sesuai ketentuan dengan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Operasi Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 03.00 WIT. Setelah kegiatan selesai, seluruh personel gabungan kembali ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk mengikuti apel konsolidasi dan evaluasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.