Porostimur.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (27/10/2025).
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Setelah P-21
Tersangka yang diserahkan adalah AP alias Uya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
“Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Selasa (28/10/2025).
Ancaman Hukum yang Dijerat
AP alias Uya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan.
Kombes Rositah menjelaskan, dengan selesainya tahap II penyerahan tersangka, seluruh proses hukum kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Setelah tahap dua ini, proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga ke tahap persidangan,” jelasnya.
Polda Maluku juga mengimbau masyarakat di Kota Ambon agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.









