ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

oleh -6 Dilihat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan pengukuran tanah melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal yang kini telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan pengukuran tanah melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal yang kini telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Layanan ini dirancang untuk memperjelas waktu pelayanan sekaligus memangkas alur kerja petugas ukur. Melalui skema tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan lima hari setelah pengukuran.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi layanan ini membawa perubahan, baik dalam mekanisme kerja internal maupun kesiapan masyarakat sebagai pemohon. Sistem tersebut telah diuji coba sejak Juli 2025.

Baca Juga  Soal Dugaan Korupsi Bansos Rp8,1 Miliar di Maluku Tengah, Jaksa Tunggu Hasil Audit

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Virgo, melalui sistem ini masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia dan menyesuaikannya dengan waktu yang dimiliki. Di sisi lain, petugas ukur diarahkan menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya sesuai alur dan target waktu pelayanan yang telah ditetapkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.