Polres SBB Tahan Pria 23 Tahun Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

oleh -169 views
Kasihumas Polres Seram Bagian Barat IPDA Asep Souisa, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.

Jerat Hukum dan Komitmen Perlindungan Anak

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polres SBB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asep juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus-kasus seperti ini dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” pungkasnya.

Baca Juga  Fance Kristianto Terpilih Nahkodai PPAKPI Periode 2026–2029

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.