Jerat Hukum dan Komitmen Perlindungan Anak
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres SBB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asep juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus-kasus seperti ini dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” pungkasnya.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









