Polres SBB Tahan Pria 23 Tahun Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

oleh -105 views
Kasihumas Polres Seram Bagian Barat IPDA Asep Souisa, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.

Porostimur.com, Piru – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang pria berinisial Y.S. (23) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam perkara ini diketahui merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kasus tersebut kini dalam penanganan intensif aparat penegak hukum dan menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Kasihumas Polres Seram Bagian Barat IPDA Asep Souisa, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Asep, Selasa (2/6/2026).

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di sebuah kamar di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Baca Juga  Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Jatuh 16 Juni 2026, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.