Polsek Bacan Timur Musnahkan 285 Liter Cap Tikus dan Ribuan Kantong Miras

oleh -15 Dilihat
Sebanyak 285 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus, ditambah ratusan botol miras kemasan dan ribuan kantong plastik berisi miras, dimusnahkan Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari langkah kepolisian menekan berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kepolisian, kata dia, sejumlah tindak pidana berawal dari konsumsi minuman keras.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, banyak tindak pidana yang berawal dari konsumsi minuman keras. Karena itu, penindakan terhadap peredaran miras menjadi salah satu fokus kegiatan kepolisian guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar Syukri.

Ia menegaskan, Polsek Bacan Timur akan terus meningkatkan intensitas razia dan mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polisi Ajak Warga Perkuat Pengawasan

Syukri mengatakan pemberantasan peredaran miras tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran maupun produksi miras ilegal.

Baca Juga  PLN Gandeng Kejati Malut Kawal Percepatan Listrik Desa dan Energi Bersih

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Bacan Timur dalam memberantas peredaran minuman keras. Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia secara rutin dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.