Porostimur.com, Labuha – Sebanyak 285 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus, ditambah ratusan botol miras kemasan dan ribuan kantong plastik berisi miras, dimusnahkan Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil razia rutin yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2026.
Pemusnahan berlangsung di Mapolsek Bacan Timur, Rabu (5/8/2026), dipimpin Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), TNI, pemerintah desa, serta personel kepolisian.
Turut hadir Camat Bacan Timur Niar Barakati, S.H., Bhabinsa Desa Sayoang Serka Taufik, perwakilan Pemerintah Desa Babang dan Desa Sayoang, serta jajaran staf Kecamatan Bacan Timur.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tujuh Bulan Razia, Ribuan Barang Bukti Diamankan
Dari hasil razia selama tujuh bulan, polisi mengamankan 11 jeriken Cap Tikus dengan total sekitar 285 liter, atau setara kurang lebih 473 botol.
Selain itu, terdapat 239 botol miras kemasan serta 2.125 kantong plastik berisi minuman keras yang turut dimusnahkan.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh unsur Forkopimcam bersama personel Polsek Bacan Timur.









