Propam Polda Maluku Periksa Brigpol AM atas Laporan Dugaan Menghamili Perempuan

oleh -10 Dilihat
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani Bidpropam.

Porostimur.com, Ambon – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku mulai menindaklanjuti laporan seorang perempuan berinisial EA terhadap Brigpol AM, anggota Brimob Polda Maluku, terkait dugaan menghamili pelapor setelah menjalin hubungan asmara selama tujuh tahun.

Dalam penanganan laporan tersebut, Propam telah memeriksa EA sebagai pelapor beserta sejumlah saksi. Brigpol AM juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (12/10/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani Bidpropam.

“Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata Rositah kepada RakyatMaluku.fajar.co.id, Minggu (11/10/2026).

Ia menjelaskan, surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap Brigpol AM telah dikirimkan oleh Propam.

Baca Juga  Proyek Jalan Saleman–Wahai Rp23,78 Miliar Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

“Telah dikirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap terlapor hari Senin,” ujarnya.

Rositah menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan.

“Apabila terbukti, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.