Tersandung Pelanggaran Kode Etik, Bripka Ahmad Samsi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

oleh -35 Dilihat
Kasi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Ahmad Yani mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Bripka Ahmad Samsi telah berlangsung sejak 2024.

Porostimur.com, Masohi — Karier Bripka Ahmad Samsi Latulumamina sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

PTDH terhadap Bripka Ahmad Samsi ditandai dengan upacara pemberhentian yang digelar di halaman Mapolres Maluku Tengah, Rabu (23/9/2026). Upacara dipimpin langsung Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan dan disaksikan jajaran personel Polres Maluku Tengah.

Dalam prosesi tersebut, Kapolres secara simbolis mencoret foto Bripka Ahmad Samsi. Tindakan itu menjadi simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/399/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Kasi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Ahmad Yani mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Bripka Ahmad Samsi telah berlangsung sejak 2024.

Baca Juga  Pemkab Malra Dorong Hilirisasi Kelapa, Tak Lagi Sekadar Jual Kopra

“Oknum Polri Bripka ASL ini melakukan pelanggaran sejak tahun 2024,” kata Ahmad Yani kepada wartawan.

Menurutnya, pemberhentian tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 3 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.