Rencana aksi jangka menengah dengan durasi waktu 2-3 tahun meliputi penyempurnaan tata ruang dengan memperhatikan peta multi bahaya, pengecekan bangunan strategis atau vital untuk memastikan kondisi tahan terhadap gempa dengan magnitudo 7,8, relokasi pemukiman yang berada di zona rawan gempa dan tsunami, penguatan infrastruktur pantai rawan tsunami serta perlindungan pantai rawan tsunami dengan penghijauan.
Sedangkan untuk rencana aksi jangka panjang, yakni evaluasi dan monitoring implementasi sistem mitigasi multi bencana, penyempurnaan tata ruang serta penyempurnaan kebijakan daerah untuk mitigasi bencana.
“Rencana aksi ini perlu segera dilakukan dengan melibatkan semua komponen terkait, mengingat seluruh wilayah pesisir di provinsi Maluku rawan akan gempa tektonik dan tsunami,” kata Dwikorita.
Dia menyatakan, berdasarkan data sejarah gempa dan tsunami di Indonesia, ternyata frekuensi tertinggi terjadi di provinsi Maluku.
“Tercatat 45 kali tsunami terjadi di wilayah Maluku (termasuk Maluku Utara sebelum dimekarkan) selama rentang tahun 1600 sampai 2006. Dua di antaranya merupakan tsunami dengan korban jiwa terbanyak,” ujar Dwikorita.
Peristiwa bencana di Provinsi Maluku yang merenggut banyak korban itu adalah gempa bumi dan tsunami Seram yang dikenal sebagai “Bahaya Seram” tahun 1899 dengan korban jiwa mencapai 4.000 orang, serta gempa bumi dan tsunami Ambon tahun 1674 dengan tinggi tsunami 8-10 meter dan menelan korban 2.332 orang.




