Informasi mengenai struktur kepemilikan, jabatan dalam perusahaan, luas konsesi, dan status izin masing-masing perusahaan perlu diperiksa melalui data resmi perusahaan serta instansi terkait.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan apabila pejabat publik memiliki kepentingan bisnis di sektor yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan pengawasan lingkungan. Namun, kepemilikan saham tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan jabatan. Penilaiannya membutuhkan fakta mengenai peran pejabat, pengambilan keputusan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam narasi yang beredar, Naomi juga mengutip pandangan pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengenai pentingnya pemisahan kepentingan bisnis dan pelaksanaan tugas pejabat publik.
Di sisi lain, narasi tersebut menyebut Sherly pernah menyatakan dirinya sebagai pemegang saham pasif dan menyampaikan bahwa perizinan pertambangan yang dipersoalkan telah terbit sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada Sherly maupun pihak perusahaan, termasuk mengenai waktu penerbitan izin dan mekanisme pengelolaan perusahaan.
Dugaan Dampak Pertambangan di Pulau Gebe
Selain kepemilikan saham, sorotan juga diarahkan pada dugaan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.









