Informasi mengenai jumlah penerima, nilai pembayaran, dan besaran kerugian perlu diperiksa berdasarkan dokumen kesepakatan, daftar penerima, jenis tanaman, serta metode penilaian yang digunakan.
JATAM selama ini menyoroti berbagai persoalan pertambangan di Maluku Utara, termasuk dugaan pencemaran sumber air, kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pelayaran tongkang, dan deforestasi yang berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat.
Isu tersebut menjadi penting di tengah perkembangan industri pertambangan dan pengolahan mineral di Maluku Utara. Pertumbuhan ekonomi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.
Peningkatan aktivitas ekonomi tidak otomatis mencerminkan pemerataan kesejahteraan apabila masyarakat di sekitar kawasan tambang masih menghadapi persoalan kerusakan lahan, pencemaran, atau kehilangan sumber penghidupan.
Denda Rp500 Miliar dan Desakan Evaluasi Perizinan
Sorotan terhadap PT Karya Wijaya juga mencakup informasi mengenai pengenaan denda administratif sebesar Rp500 miliar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perusahaan tersebut disebut melakukan aktivitas pertambangan nikel pada area seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe yang dipersoalkan karena diduga berada di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).









